BEST PRIVATE LAWYER SERVICES
				
				
				PENGACARA HUKUM PERDATA TERBAIK
				
				Hukum perdata dibagi dalam empat bagian (Subekti), yakni sebagai berikut.
				
				- Hukum tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, 
				peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan 
				hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
 
				- Hukum keluarga: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu 
				perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua 
				dan anak, serta perwalian dan curatele.
 
				- Hukum kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan 
				tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
 
				- Hukum waris: mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. 
				Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
 
				Untuk perkara-perkara diatas, dengan pengalaman dan integritas tinggi, kami memberikan jasa hukum perdata 
				terbaik, baik antara perorangan maupun antara perusahaan
				Hubungi ARDATAMA LAW FIRM, Telp/WA : 0811 889 7711 / 0813 1622 2626