MELAYANI JASA PENAGIHAN HUTANG PROFESIONAL


Melayani jasa penagihan hutang profesional dan penyelesaian wanprestasi hutang piutang baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan dengan cara penagihan oleh tim profesional melalui pendekatan kekeluargaan, hukum dan negosiasi.

  • Jasa Penagihan Hutang Piutang Perusahaan terhadap Perusahaan
  • Jasa Penagihan Hutang Piutang Perusahaan terhadap Perorangan
  • Jasa Penagihan Hutang Piutang Perorangan terhadap Perorangan
Syarat dan Ketentuan Layanan Jasa Penagihan Hutang Profesional Oleh Ardatama, sebagai berikut :

  • ARDATAMA hanya melayani penyelesaian perkara hutang piutang yang timbul karena adanya perjanjian atau kerjasama usaha yang sah;
  • Pengguna Jasa bertanggungjawab atas keabsahan surat dan dokumen hutang piutang;
  • Pengguna Jasa harus memastikan dengan jelas alamat debitur dan nomor kontak debitur yang aktif;
  • Pengguna Jasa bertanggungjawab atas biaya kerja;
  • Pengguna Jasa bersedia membayar royalty sebagai kompensasi jasa yang cara pembayaranya ditetapkan dalam surat perjanjian penanganan perkara.
Jangkauan Layanan JASA PENAGIHAN UTANG PROFESIONAL - ARDATAMA melayani semua pelayanan jasa pada kota-kota besar di Seluruh Indonesia.