JASA PENGACARA UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI


Peninjauan Kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Ardatama Law Firm menyediakan jasa hukum Peninjauan Kembali (PK), Banding, maupun Kasasi.

Hubungi ARDATAMA LAW FIRM, Telp/WA : 0811 889 7711 / 0813 1622 2626