JASA PENGACARA PAJAK PROFESIONAL


ARDATAMA LAW FIRM menyediakan layanan Pengacara Pajak profesional dan berpengalaman dalam Penyelesaian permasalahan pajak, baik pajak perorangan (WPOP) maupun pajak Perusahaan (WP Badan).

  • Pendampingan Pemeriksaan: Mendampingi dalam pemeriksaan pajak (SP2DK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Sengketa Pajak: Mengajukan keberatan, banding ke Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
  • Tindak Pidana Pajak: Membela klien dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan.
  • Konsultasi Hukum: Memberikan opini hukum terkait strategi kepatuhan pajak, membantu Negosiasi Pajak, Diskon Pajak, Tidak Bayar Pajak hingga Uang Pajak Bisa Dikembalikan.

Hubungi Segera, Phone / WA : 0811 889 7711 or 0813 1622 2626