PENGACARA TIPIKOR
JASA PENGACARA TIPIKOR
ARDATAMA LAW FIRM menyediakan layanan Jasa Pengacara
Tipikor profesional, dengan tugas utama meliputi:
- Pendampingan pada Pemeriksaan (Penyidikan/Penyelidikan):
Mendampingi klien saat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan,
atau KPK untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai
prosedur (pro justitia).
- Pembelaan Hukum (Litigasi): Menyusun strategi pembelaan,
mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan), dan
membela klien di persidangan Tipikor.
- Analisis Bukti dan Audit: Mempertanyakan atau menganalisis
audit kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan, serta
meneliti bukti-bukti terkait suap, gratifikasi, atau penggelapan.
- Mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi): Menyusun dan
mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa jika
ditemukan cacat formil atau materiil.
- Konsultasi Hukum: Memberikan nasehat hukum kepada klien
mengenai posisi perkara dan risiko hukum yang dihadapi.
- Mewakili Klien: Bertindak untuk dan atas nama klien dalam
proses pelimpahan perkara (Tahap II) hingga upaya hukum
banding atau kasasi.
Hubungi ARDATAMA LAW FIRM, Telp/WA : 0811 889 7711 / 0813 1622 2626