JASA PENGACARA TIPIKOR


ARDATAMA LAW FIRM menyediakan layanan Jasa Pengacara Tipikor profesional, dengan tugas utama meliputi:

  • Pendampingan pada Pemeriksaan (Penyidikan/Penyelidikan): Mendampingi klien saat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, atau KPK untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur (pro justitia).
  • Pembelaan Hukum (Litigasi): Menyusun strategi pembelaan, mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan), dan membela klien di persidangan Tipikor.
  • Analisis Bukti dan Audit: Mempertanyakan atau menganalisis audit kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan, serta meneliti bukti-bukti terkait suap, gratifikasi, atau penggelapan.
  • Mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi): Menyusun dan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa jika ditemukan cacat formil atau materiil.
  • Konsultasi Hukum: Memberikan nasehat hukum kepada klien mengenai posisi perkara dan risiko hukum yang dihadapi.
  • Mewakili Klien: Bertindak untuk dan atas nama klien dalam proses pelimpahan perkara (Tahap II) hingga upaya hukum banding atau kasasi.
  • Hubungi ARDATAMA LAW FIRM, Telp/WA : 0811 889 7711 / 0813 1622 2626