JASA PENGACARA PERMOHONAN KONSINYASI


ARDATAMA LAW FIRM menyediakan layanan Jasa Pengacara Konsinyasi, dengan tugas pokok sbb:

  • Pendampingan Hukum: Membantu instansi pemerintah atau pihak yang memerlukan tanah untuk mengajukan permohonan penitipan uang ke Pengadilan Negeri.
  • Penyusunan Dokumen: Menyiapkan surat permohonan, menyusun daftar bukti (berita acara musyawarah, SK penilaian publik, surat penolakan), dan mengurus surat kuasa.
  • Pendampingan Sidang: Mendampingi dalam sidang pemeriksaan permohonan konsinyasi oleh hakim tunggal.
  • Pengurusan Pengambilan Uang: Membantu pihak yang berhak (pemilik tanah) dalam proses pencairan uang ganti rugi yang dititipkan.

Hubungi Segera, Phone / WA : 0811 889 7711 or 0813 1622 2626