BEST PRIVATE LAWYER SERVICES
PENGACARA HUKUM PERDATA TERBAIK
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian (Subekti), yakni sebagai berikut.
- Hukum tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
- Hukum keluarga: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua
dan anak, serta perwalian dan curatele.
- Hukum kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
- Hukum waris: mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal.
Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Untuk perkara-perkara diatas, dengan pengalaman dan integritas tinggi, kami memberikan jasa hukum perdata
terbaik, baik antara perorangan maupun antara perusahaan
Hubungi ARDATAMA LAW FIRM, Telp/WA : 0811 889 7711 / 0813 1622 2626