PENGACARA HUKUM PERDATA TERBAIK


Hukum perdata dibagi dalam empat bagian (Subekti), yakni sebagai berikut.

  • Hukum tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  • Hukum keluarga: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.
  • Hukum kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
  • Hukum waris: mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
  • Untuk perkara-perkara diatas, dengan pengalaman dan integritas tinggi, kami memberikan jasa hukum perdata terbaik, baik antara perorangan maupun antara perusahaan

    Hubungi ARDATAMA LAW FIRM, Telp/WA : 0811 889 7711 / 0813 1622 2626